Hendar Suhendar : Membuka Usaha Parkir di Lahan Pribadi, Harus Miliki Izin!

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini sedang membuat kegiatan pendataan pajak parkir untuk bahan penentuan kebijakan pajak pakir sebagai salah satu potensi yang sedang kita gali menjadi sumber PAD dari sektor pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, kepada wartapriangan.com, Senin (18/6/2018).

Menurutnya, setelah kegiatan pendataan selesai, pihaknya akan menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak parkir.

“Perlu diketahui untuk besaran tarif parkir tentu akan berbeda-beda sesuai keinginan pemilik usaha perpakiran dan ini bisa kita kendalikan kalau pajak parkir mulai kita berlakukan,”terangnya.

Nantinya lanjut Hendar, pemilik usaha parkir di lahan pribadi akan berpikir ulang jika menentukan tarif mahal, karena akan berimbas pada penentuan besaran pajaknya.

Adanya lahan pribadi atau lahan diluar aset pemerintah yang dijadikan usaha parkir, menurut Hendar, hal ini patut didorong untuk mengurus izin usaha perparkiran yang nantinya akan dijadikan wajib pajak parkir.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar tempat usaha parkir pribadi untuk memiliki izin. Ajukan ijinnya ke BPPT berupa ijin usaha perparkiran, karena lahan pemerintah atau pemdes yang dijadikan tempat parkir semua sudah dipungut di tollgete.

(Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandaranberita wisatapantai pangandaran
Comments (0)
Add Comment