wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menegaskan bawha paslon wali kota dan gubernur tidak boleh mengadakan kegiatan kampanye di masa tenang. Sehingga seluruh alat peraga kampanye baik gambar, spanduk bahkan media sosial.
“Kami akan tindak tegas apabila paslon membandel dan tidak mengikuti aturan main dalam pilkada ini,” ucap Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Bawaslu Jabar, Wasikin, Minggu (24/06).
Wasikin menyarankan segala bentuk permasalahan maupun pelanggaran yang terjadi nantinya, maka harus diselesaikan di tingkat daerah. Jangan sampai permasalahan demokrasi diselesaikan di meja hukum.
“Yang milih orang Banjar dan yang merasakan orang Banjar. Jangan sampai masalah itu terjadi kemudian diselesaikan di pusat. Maka kami harap segala permasalahan selesaikan di tingkat daerah masing-masing,” imbuh dia.
Selama tahapan pilkada, Bawaslu Jabar telah mengeksekusi sejumlah pelanggaran. Diantaranya, 52 PNS yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tindak pidana money politic di Kabupaten Kuningan, 6 Kepala Desa di Ciamis dan Bandung.
“Harus jadi catatan dan peringatan keras, pegawai Panwas tidak boleh berpihak. Apabila itu diketahui kami akan segera pidanakan,” tegas dia.
(SH)