wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kabupaten Garut terdiri dari 42 kecamatan. 17 diantaranya diprediksi rawan politik uang menjelang pilkada serentak 2018. Demikian ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan.
Asep Burhan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemetaan kerawanan. Hasil dari pemetaan tersebut, disinyalir ada 17 kecamatan yang dianggap rawan politik uang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Garut tidak berani menyebutkan nama kecamatannya. Namun wilayah kecamatan yang dianggap rawan tersebut berada di wilayah Selatan, Utara dan perkotaan.
Asep Burhan menjelaskan,
“Praktik politik uang merupakan tindakan yang melanggar hukum. ancamannya pidana, bisa diberikan kurungan penjara untuk pemberi maupun penerima uang. Praktik tersebut bisa didasari adanya intimidasi dari calon maupun tim sukses terhadap warga untuk memilih pasangan tertentu,” tutur Asep Burhan.
Dirinya berharap, masyarakat berperan aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan atau mengetahui adanya praktik politik uang.
(Yayat Ruhiyat/WP)