wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Usai menerima tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali menerima tambahan penghasilan. Selain gaji bulanan seperti bisanya pada 1 Juli 2018, PNS akan menerima gaji ke-13 pada pada Rabu-Kamis, 4 dan 5 Juli 2018.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran, Hendat Suhendar, S. MM mengatakan, seperti juga gaji PNS gaji ke 13 juga sama berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018 dari Pemerintah pusat.
Hendar juga menuturkan jika kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.
“Untuk di Kabupaten Pangandaran, besarannya sekitar Rp. 16 miliar, sama seperti besaran gaji bulanan,”ungkapnya.
Menurutnya, penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
“Pencairan gaji ke 13 mengacu kepada PP nomor 18 tahun 2018 tentang gaji ke 13 dan PMK nomor 52 Tahun 2018 tentang gaji 13. Sedang pengangganggarannya mengacu kepada permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018,” jelas Hendar. (Iwan Mulyadi)