KPU Pangandaran Umumkan Tahapan Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Pangandaran Untuk Pemilu 2019

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mengeluarkan surat pengumuman bernomor : 185/PL.01.4-PU/3218/KPU-Kab/VII/2018 tentang Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Pangandaran Dalam Pemilu 2019.

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun isi pengumuman tersebat adalah sebagai berikut:

1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon

a. Tanggal : 4 s.d 17 Juli 2018
b. Waktu :
1) 4 s.d 16 Juli 2018 pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
2) 17 Juli 2018 pukul 08.00 s.d 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Cibenda No. 68 Parigi – Pangandaran

2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon

a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.
b. Partai Politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan
dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)

3. Syarat Pengajuan Daftar Bakal Calon

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratur persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.
c. Disusun dalam daftar calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Daerah Pemilihan.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon
perempuan.

4. Syarat Bakal Calon

Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah sebagai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau kurupsi.
i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
j. Terdaftar sebagai pemilih;
k. Bersedia bekerja penuh waktu;
l. Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu.
n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan
jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau
Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politi;
s. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
t. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang dicalonkan
oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon

a. Memedomani ketentuan pasal 8, pasal 11 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota.
b. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi sistem Informasi Pencalonan (SILON)
c. Seluruh Dokumen Dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli.
d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital
pada bagian luar map.

6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

Informasi lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kabupaten Pangandaran di http://kab-pangandaran.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Cibenda No. 68 Parigi – Pangandaran.

Untuk melihat lebih lengkap isi surat tersebut silahkan  download di sini

(Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandarankpu pangandaranpileg 2019
Comments (1)
Add Comment
  • Asden

    Mohon koreksi untuk syarat calon dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Koq ga ada, padahal berdasarkan pasal 7 ayat (1) point l PKPU Nomor 20 Tahun 2018 seharusnya Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan anggota legislatif harus mundur, disitu tidak disebutkan, padahal aturan tersebut sdh jelas termaktub dalam pasal 29 point g UU Nomor 6 Tahun 2014, dan ini kontraproduktif dg aturan tersebut.
    demikian agar jadi koreksi.