wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ciamis berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Panumbangan beberapa waktu lalu. Selain pengedar, tersangka juga seorang pecandu barang haram tersebut.
Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan, Kamis (21/06/2018) di dekat Lapangan sepakbola yang terletak di Dusun Sukamanah RT 01/01 Desa Sukakerta Kecamatan Panumbangan.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada press releasenya, Senin (02/07/2018) mengungkap identitas pelaku. Tersangka berinisial AH (31) warga Sindangharja, Sukaresik Tasikmalaya.
Tersangka menyembunyikan barang tersebut di saku celananya. Pihak kepolisian mengamankannya sebagai barang bukti antara lain satu paket ganja dengan berat 7,1 gram yang dikemas dalam satu bungkus rokok. Lalu di dalamnya terdapat satu paket kecil narkotika, dua lainnya berbentuk linting.
“Tersangka mendapatkan dari orang lain untuk digunakan oleh dirinya sendiri dan juga mengemas paket tersebut dengan cara dilinting untuk diperjual belikan seharga Rp. 50.000,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman empat sampai dua belas tahun penjara
(Helmi Razu Noviansyah/WP)