wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata membantah kalau keuangan daerah mengalami defisit, seperti apa yang disampaikan oleh Fraksi PKB plus dalam paripurna penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2017 di gedung rapat paripurna DPRD Kab Pangandaran di Parigi, Senin, 2 Juli 2018 lalu.
“Dia itu salah membacanya. Jadi yang dilaporkan itu adalah transfer uang daerah seperti DAU, DAK, dana perimbangan dan PAD. Dana transfer namanya,” jelas Jeje.
Jadi kata Jeje, fariable dalam APBD ada pembiayaan. Sedangkan pembiayaan itu dari silpa tahun sebelumnya sebesar 43 miliar.
“Jadi anggaran kita plus sebesar 26 miliar, dia lupa. Salah membacanya dan sebenarnya dia sudah tau. Defisit dari mana uangnya, kok bisa sampe 43 miliar kan aneh,” ucap Jeje menegaskan.
Terkait temuan BPK RI, kata Jeje, akan menindaklanjuti temuan BPK RI yang ditemukan di beberapa SKPD, termasuk temuan administrasi, temuan kelebihan pembayaran.
“Nanti pak Wakil Bupati akan melihat sudah sampai berapa persen pengembalian kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan dan itu harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua DPRD Kab Pangandaran H Iwan M Ridwan mengatakan, yang pertama sesuai berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Alhamdulillah pada 26 Juni draf Raperda sudah kami terima. Lalu kami sudah melaksanakan rapat pimpinan pada 29 Juni kemarin, yang saat ini dilanjutkan dengan rapat paripurna yang sekaligus dilaksanakan tiga kali dalam satu hari,” ungkap Iwan.
Berdasarkan ketentuan pada tata tertib di DPRD, lanjut Iwan, bahwa Bupati menyampaikan penjelasan, pada rapat paripurna yang jedua dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi, lalu jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.
Seperti apa yang disampaikan oleh pak Bupati kata Iwan, kalau Raperda tentang pertanggungjawaban APBD itu menyangkut angka. Pertama tentunya ada tiga yakni adalah pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sedangkan untuk pendapatan kata Iwan ada PAD, ada dana perimbangan, dan dana lainnya yang sah.
“Kalau PAD tentunya ada pajak daerah, ada retribusi ada pendapat asli daerah, sedangkan untuk dana perimbangan itu ada dana bagi hasil, dari pajak non pajak dari APBN, ada DAU, DAK dan ditambah dana lain yang sah seperti dana bagi hasil dan bankeu dari provinsi dan ada juga dana desa bantuan dari APBN,” jelasnya.
Iwan mengatakan, bahwa tadi ada pandangan umum dari fraksi yang mengatakan keuangan daerah mengalami defisit.
Defisit ini maksudnya menurut Iwan adalah pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, dana perimbangan dan dana lain yang sah itu berapa dikurangi dengan belanja daerah itu memang mengalami defisit.
“Tapi defisit itu nanti ditutup dengan lenerimaan pembiayaan dari sisa perhitungan tahun yang lalu atau silpa,” ujarnya.
Bahkan kata Iwan, tadi ada juga dari pandangan umum fraksi PKS yang mengkritisi kurangnya perencanaan, penghitungan potensi PAD, itu sebenarnya menurut Iwan ada benarnya.
“Karena yang disampaikan tadi ada target PAD dan retribusi daerah pada tahun 2017 yang tidak tercapai,” ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)