wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Keberadaan jembatan pengganti Ciputrapinggan di jalan nasional yang menghubungkan Pangandaran dengan daerah lainnya sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh pengguna jalan, setelah rampung dibangun selama 230 hari kerja dan diresmikan oleh Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati H Adang Hadari serta Pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan Kementerian PUPR, pada 11 Januari 2018 lalu.
Namun dari pembangunan pengganti jembatan Ciputrapinggan tersebut ada beberapa ratus meter persegi lahan bersertifikat milik warga yang terdampak, hingga kini belum ada penggantian dari pihak Kementerian.
“Kok pembayaran penggantian lahan saya belum kunjung cair,” ucap M Taufik warga Dusun Karangsalam Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, salahsatu pemilik lahan yang terdampak dari pembangunan jembatan tersebut kepada awak media, Selasa, 3 Juni 2018.
Dirinya mengaku, lahan yang terdampak atas pembangunan jembatan Ciputrapinggan tersebut seluas 220 meter persegi, namun hingga saat ini belum ada berita soal penggantiannya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Kementerian PUPR, Kadimin saat dikonfirmasi dirinya mengatakan, bahwa dana untuk pengganti lahan terdampak pembangunan jembatan Ciputrapinggan sudah disiapkan oleh Kementerian PUPR.
Hanya saja kata Kadimin, saat ini masih dalam tahap revisi Dipa atau revisi keuangan. Apabila revisi Dipa sudah selesai, baru dana bisa ditranferkan melalui Satuan Kerja III.
“Kan revisi Dipa nya sampai ke Kementerian Keuangan. Ya kalau tidak ada halangan kemungkinan Agustus atau September dana pengganti lahan sudah bisa ditransferkan,” kata Kadimin.
Seperti yang diinformasikan oleh Asisten Daerah I Setda Kan Pangandaran Tatang Mulyana bahwa ada sebagian lahan bersertifikat milik pribadi yang terpotong untuk pembangunan jalan pada jembatan sehingga perlu dihitung melalui proses appraisal untuk penggantian lahan dan diajukan ke Kementerian PU PR. Penghitungannya pun kata Tatang, setelah dikurangi dari sepandan sungai.
“Setelah dilakukan proses appraisal, ditetapkan harga dengan jumlah kurang lebih 1,2 miliar yang terbagi di tiga bidang dengan luas tanah yang berbeda,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)