wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Seorang kakek berusia 70 tahun diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Lingkungan Sumanding Kulon RT 03/21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Kakek berinisial YO itu diamankan Jajaran Polres Kota Banjar pada 17 Juni 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka. YO diketahui melakukan tindakan cabul terhadap dua orang anak di bawah umur.
Kapolres Kota Banjar melalui Kasat Reskrim Polres Kota Banjar AKP. Jaya Sofyan mengatakan, kedua anak korban pencabulan tersebut usianya masih dibawah umur. Kedua korban pencabulan berinisial PI (14) dan PA (12).
“Terduga pelaku diamankan Jajaran Polres Kota Banjar setelah menerima laporan dari kakak kandung korban, KS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Banjar AKP. Jaya Sofyan, Kamis (05/07/2018) kepada awak media usai kegiatan press release di Mapolres Kota Banjar.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kota Banjar AKP. Jaya Sofyan, korban PI dan PA yang masih kakak beradik tersebut mendapatkan tindakan tidak senonoh dari pelaku YO. Tindakan itu dilakukan saat YO saat mengajak PI dan PA masuk ke dalam kamar pelaku pada Mei 2018 lalu, dan memberinya imbalan uang jajan.
“Setelah keluarganya mengetahui kelakuan bejat si pelaku, keluarga korban langsung melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan kami pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka YO,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Banjar AKP. Jaya Sofyan.
Akibat perbuatannya, YO terancam UU KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.
(Baehaki Efendi/WP)