Dana Bantuan Korban Gempa di Pangandaran Belum Turun, Ini Penjelasan Kepala Dinsos

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemkab Pangandaran terus berupaya agar dana bantuan korban gempa dari APBN melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia senilai 4,3 miliar dapat dikucurkan dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran,Dani Hamdani menyampaikan permohonan maaf kepada para korban gempa yang terjadi pada akhir 2017 dan awal 2018 belum dapat disampaikan.

Menurutnya, hal ini karena ada berbagai kendala teknis sehingga dana korban gempa belum disampaikan. Perlu diketahui pasca gempa melanda wilayah Pangandaran dengan kerusakan yang luar biasa, pihaknya menerima informasi bahwa soal pendanaan akan ditanggulangi dari APBN.

Selanjutnya, lanjut Dani, Pemkab melaksanakan verifikasi dan mendapatkan data sebanyak 513 rusak berat. Kemudian dari Kementerian Sosial turun lansung dan melakukan verifikasi ulang didapatkan data sebanyak 531 rumah yang rusak berat.

“Besar bantuan untuk rumah korban gempa bervariasi dari Rp.5 juta hingga Rp. 20 juta. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan sebesar 4,3 miliar. Selanjutnya data tersebut sudah dijadika  SK Bupati dan disampaikan ke Direktur dan dirjen. Bahkan sudah sampai dimeja menteri dua bulan yang lalu,”ujarnya, Rabu (11/7/2018).

Karena nilainya lebih dari 3 miliar atau tepatnya 4,3 milyar, Dani menegaskan, kewenangannya ada di menteri. Jika 3 miliar ke bawah kewenangannya cukup di Dirjen. “Kalau Direktur dan Dirjen sudah setuju, tinggal tunggu persetujuan Menteri,”jelasnya.

Dani pun menduga, lambannya persetujuan Menteri, kemungkinan akibat pergantian jabatan menteri setelah Khofifah Indar Parawansa maju di Pilkada Jatim.

“Pada malam terakhir waktu akan pilkada, saya dan Bupati bertemu dengan Ibu Menteri. Saat itu Ibu Khofifah sudah oke,”paparnya.

Dani mengatakan, Pemkab sudah dua kali meminta bertemu dan audensi dengan Menteri, namun belum direspon. “Kita akan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini. Saya minta semua pihak bersabar karena semuanya harus berproses. Kalau dari APBD tentu mudah dan cepet, namun karena kewenangannya ada di Kementerian kita harus ikuti mekanisme,”kata Dani. (Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandarankorban gempa
Comments (0)
Add Comment