Manajemen Sekolah Bubar, Sejumlah Calon Dewan Lakukan Legalisir Ijazah di KCD Wilayah 13 Jabar

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pendaftaran untuk pencalonan Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang di buka mulai dari tanggal 4 juli sampai dengan 17 Juli 2018, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif periode 2019-2024.

Salah satunya itu adalah harus melegaliris STTB/SKL/Ijazah. Banyak para pendaftar yang masih kebingungan untuk melegalisir Ijazahnya karena ada beberapa sekolah yang sudah tutup atau berganti nama dan lain hal. Sehingga para calon tidak bisa melegalisir disekolah asalnya.

Bagi para calon anggota Legislatif yang akan melegalisir Ijasahnya Namun sekolahnya sudah tidak ada, bisa di lakukan di Kantor Cabang Dinas Wilayah 13 Jawa Barat sebagai perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang berada di  Ciamis.

Terlihat ada 2 anggota Calon Legislatif dari Kota Banjar, yang datang untuk melegalisir ijazah nya.

Kepala KCD wilayah 13 Jawa Barat Suryasa, melalui Kasubag Tu R. Arso Budiriyadi, mengatakan sepanjang  yang bersangkutan masih berada diwilayah KCD 13 Jawa barat Bisa melegalisir Ijasahnya disini,” ujarnya, Jum’at (13/07/2018).

“Bisa dilegalisir disini, sepanjang yang bersangkutan masih berada diwilayah KCD 13″. Ujar Arso

Cakupan Wilayah KCD 13 Jawa Barat sendiri meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran,menurut Arso, Kalau sekolah masih ada manajemennya mereka masih bisa melegalisir di sekolah tersebut,namun jika sekolahnya tidak ada, kami punya alternatif lain dengan SPJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ) dari KCD Wilayah 13 Jawa Barat.

SPJM sendiri bisa didapatkan bagi mereka yang sekolahnya sudah tidak ada, dan untuk syaratnya mereka harus membawa Ijazah aslinya dan juga Matrei 6000 satu lembar,” jelasnya. (Baehaki/WP)

berita ciamiscalon legislatifIjazahLegalisir ijazah
Comments (0)
Add Comment