wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang oknum mantan kepala desa di Ciamis. Pasalnya, ia diduga melakukan korupsi Dana Desa.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, kecurigaan warga terhadap tersangka mencuat setelah pembangunan jalan desa yang tidak sesuai dengan specknya. Lalu dilakukan pemeriksaan secara fisik dan secara audit.
“Jumlah uang yang dikorupsi sebesar Rp. 105.000.000,- dari bantuan pusat, provinsi, dan kabupaten yang diakumulasikan sebesar Rp. 800.000.000,-,” jelas Kapolres Ciamis pada Konferensi Pers di Makopolres Ciamis, Senin, (16/07/2008)
Kapolres menambahkan, barang bukti yang kumpulkan berupa dokumen–dokumen RAPBD dan hasil audit keuangan yang sudah diperiksa. “Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tambahnya.
“Kami periksa kasusnya pada tahun 2017 dan setelah ini kita serahkan ke Kejaksaan,”
Tersangka yang berinisial Yy (50), mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 penjara. (Helmi Razu Noviansyah/WP)
Mungkin bisa dikembangkan ke desa2 lainnya untuk spesifikasi pekerjaan nya bisa dilakukan cek fisik juga, terutama desa yang sedikit jauh dari perkotaan..
Ada beberapa kemungkinan, 1). Dana Desa yg digelontorkan Pemerintah pusat sebesar Rp. 1 M, tidak diterima secara utuh diseluruh desa di Indonesia, ini memang banyak yg terjadi. 2).Bentuk Dana Desa pun kemungkinan terbagi menjadi beberapa peruntukan prioritas pembangunan desa, artinya tidak 100% utk pembangunan sarana fisik saja, bisa juga utk pengembangan Paud, Pesantren, PKK, Kelompok Tani dll. 3).Tidak menutup kemungkinan juga mental n moral oknum kades rendah, sehingga ketika Dana Desa turun, oknum kades berhitung atas biaya kampanye yg dikeluarkannya ketika menjadi cakades. 4). Boleh dipertanyakan eksistensi dari para anggota bpd desa setempat, bisa saja terjadi permufatan jahat utk secara bersama sama dan diam diam melakukan penyimpangan atas DD tsb, toh Kades, anggota bpd, dan pemangku kepentingan DD tsb manusia biasa yg bisa terpengaruh Owah Gingsir.
Setuju banget..