wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil pick up yang sering dibilang komplotan Mulyana yang telah banyak meresahkan warga masyarakat.
Kali ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan inisial YM (24) warga Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng dan WM (43) warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
“Pada saat penangkapan pelaku mencoba melawan dan sudah kita berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Ciamis. AKBP. Bismo Teguh Prakoso S.H, S.I.K, M.H pada Konferensi Pers yang digelar di Makopolres Ciamis. Senin, (16/07/2018).
Selama aksinya, pelaku menyasar mobil pick up dengan motif lebih mudah untuk dijual. Berdasarkan penyidikan polisi, pelaku telah beraksidi 34 TKP.
“22 TKP di Cilacap, 4 TKP di Ciamis, dan sisanya 8 TKP di Tasikmalaya,” terang Kapolres.
Dari keterangan pelaku, mereka menjual mobil curiannya tersebut sebesar Rp. 5.000.000,-.
“Pengakuannya baru beraksi selama dua bulan tapi masih akan kita lakukan pendalam melihat jumlah TKP yang begitu banyak,” imbuh Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO lain yang diduga bertindak sebagai penadah barang curian. “Dan untuk tersangka kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” lanjutnya.
“Saya berpesan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan untuk selalu berhati–hati, khususnya untuk pemilik kendaraan pick up roda empat karena melihat besarnya angka pencurian yang sudah terjadi tersebut,” ujar AKBP. Bismo Teguh Prakoso. (Helmi Razu Noviansyah/WP)