wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sebanyak tujuh pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran mengikuti assessment atau penilaian melalui uji kompetensi di ballroom salah satu hotel di Pangandaran, Senin 16 Juli 2018 kemarin.
Satu persatu, pejabat yang merupakan Kepala Struktur Perangkat Daerah (SKPD) itu dipanggil dan memasuki ruangan yang didalamnya terdapat lima orang petugas seleksi.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Pangandaran, Ganjar Nugraha mengatakan, Pemerintah Daerah Kab Pangandaran tengah melakukan assessment yang diikuti sebanyak 7 pejabat eselon II. Assessment kata dia, dilaksanakan dalam satu hari.
“Kalau persiapannya sudah 4 kali dilakukan dan pengajuannya pun sudah diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sejak 4 Juni kemarin dan baru mendapatkan rekomendasi dan melaksanakan sekarang,” ungkap Ganjar.
Untuk tim seleksinya sendiri, kata Ganjar, oleh Kepala Kantor Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung Dr Drs Bambang Hermanto MSi, Rektor Universitas Galuh (UNIGAL) Ciamis Dr H Yat Rospia Brata MSi, Analis Kepegawaian Madya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Dra Hj Rita Kardinasari SPSi. MSi, Dipl. TTA, serta dari pemkab Pangandaran oleh Sekretaris Daerah Mahmud SH. MH dan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Pangandaran, Drs Muhlis.
Assessment ini, lanjut Ganjar untuk pelaksanaan rotasi jabatan pimpinan tinggi dalam mengisi kekosongan pegawai.
“Karena ada jabatan yang kosong seperti di jabatan Kepala Bappeda, Staf Ahli dan Kepala Dinas PU,” ucap Ganjar.
Sementara Sekda Pangandaran Mahmud, sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan, bahwa pelaksanaan assessmen ini telah mendapatkan rekomendasi dari KSN.
Mahmud menjelaskan, di lingkup Pemkab Pangandaran terdapat tiga jabatan di eselon II yang kosong, Bappeda, Staf Ahli dan Dinas PU. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang tahun 2014, bisa ditempuh melalui rotasi mutasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama, artinya dari kepala dinas, asisten, dan demikian sebaliknya yang penting eselon IIb, bisa dilakukan rotasi mutasi melalui uji kompetensi.
“Sama pelaksanaan uji kopetensi ini sudah ada ijin dari KSN, makanya kami melakukan tahapan ini. Setelah dibentuk Panitia Seleksi kami langsung melaksanakan uji kompetensi,” katanya.
Lanjut Mahmud, dalam pelaksanan uji kopetensi, dilakukan review dari hasil Assessment tahun yang lalu, kemudian juga dilakukan dari hasil capaian kinerja ketika dia manjabat dan ketika harus melalui interview atau wawancara.
“Nanti hasilnya kita serahkan kepada pimpinan dan KSN. Dan apabila hasilnya sudah ditandatangani oleh KSN maka dilantiklah untuk tiga jabatan yang kosong ini. Setelah itu kita lakukan open bidding. Itupun harus meminta persetujuan dulu dari KSN. Jadi 4 kali minta persetujuannya termasuk pelaksanaannya pelantikannya,” katanya.
Kalau semua tahapan itu tidak ditempuh, lanjut Mahmud, pelaksanaannya bisa dibatalkan oleh pihak KSN.
“Memang ini perlindungan untuk para PNS juga. Diawasi oleh KSN jangan sampai nanti ada kesewenang-wenangan dari pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)