wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pedagang galon isi ulang yang berinisial AF (21) warga jalan Tamansari Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ini tergiur ingin memiliki laptop.
Namun, keinginan AF menginginkan laptop dilakukan dengan cara yang salah, sehingga harus berurusan dengan aparat kepolisian. Diduga AF kedapatan mencuri dua unit laptop di salasatu kamar kos di Kawasan jalan noenoeng Tisnasaputra Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Modus yang di gunakan pelaku dengan cara menawarkan isi ulang galon setelah pemilik rumah tidak ada di tempat, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menggondol dua buah laptop milik korbanya.
Aksinyapun mulai terbongkar lantaran adanya laporan salah satu penghuni kamar kost tersebut.
” Penangkapan pelaku berawal atas laporan yang ia terima dari seorang warga yang bernama Wuri Nurfandilah Handayani (21) sorang mahasiswa warga Dusun Babakan Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Ketika itu, korban melaporkan dua Unit laptopnya yang dibawa kabur pelaku,” Ujar Kapolsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota Iptu E.Kosasih di Mapolsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota Rabu (18/07/2018).
“Bilangnya laptop korban dicuri ketika di simpan di kamar kosnya, saat itu korban sedang berada di luar Kamar kostnya,” kata Iptu E. Kosasih saat dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota.
Atas laporan tersebut pihaknya pun langsung berupaya melakukan penyelidikan, beruntung dari kerja keras petugas, pelaku pun berhasil di amankan.
Saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota guna di lakukan pemerikasan lebih lanjut. (Andri/WP)