Terkait Rencana Penerapan Lima Hari Sekolah, Ini Tanggapan Disdik Ciamis!

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang diberlakukannya Lima hari sekolah sebagaimana dituangkan dalam Perpres No. 87 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Lima Hari Sekolah dan Permendikbud No. 28 Tahun 2016 Tentang Penjaminan Mutu Internal (SMPI), Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis belum memberlakukannya secara menyeluruh.

Pasalnya PERDA yang mengatur tentang efektivitas lima hari Sekolah belum di terbitkan. Untuk sementara ini, baru dua Sekolah yang sudah dan akan melakukannya, yaitu di SMPN 1 Ciamis dan SMPN 1 Cijengjing, itupun berdasarkan hasil rujukan dari Pusat yang sudah meloloskan kedua sekolah tersebut.

Tedy Hardisah Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis saat ditemui reporter wartapriangan.com, Selasa (24/7) siang, di Kantor Dinas Pendidikan Ciamis.

Menurut Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis saat ditemui reporter wartapriangan.com, Selasa (24/7) siang di Kantor Dinas Pendidikan Ciamis,Tedy Hardisah, menyampaikan mengenai anjuran efektivitas lima hari sekolah ini, Tedi mengatakan bahwa saat ini belum bisa di berlakukan secara menyeluruh mengingat ada beberapa aspek yang harus di persiapkan pihak sekolah,terutama mengenai sarana dan prasarana yang berkaitan langsung dengan kebutuhan siswa didik, baik sarana belajar, sarana istirahat, sarana peribadatan, kantin dan masih banyak lagi sarana yang berkaitan dengan kebutuhan proses belajar di sekolah

Selain itu, untuk menuju kearah lima hari sekolah, seyogyanya pihak sekolah melakukan pendekatan secara persuasip dengan masyarakat sekitar sekolah, orang tua siswa dan sekaligus memberikan pemahaman dan penjabaran secara rinci mengenai Perpres dan Permendikbud yang berkaitan dengan sistem sekolah lima hari kerja, sehingga nantinya masyarakat mengetahui dan mengerti tentang peraturan yang akan dilaksanakan di sekolah.

Oleh karena itulah, masih menurut Tedi, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk saat sekarang ini baru dua Sekolah yang sudah memakai sistem sekolah lima hari kerja, itupun Sekolah yang sudah dinyatakan lolos rujukan dari pusat dan bagi sekolah yang lainnya mudah mudahan kedepannya mampu melaksanakan program tersebut sesuai dengan aturan yang ada.”Kita tunggu saja Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan sekolah lima hari kerja ini,” Pungkasnya. (Dena A. Kurnia/WP)

berita ciamisciamisdinas pendidikan ciamisKasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten CiamisTedy Hardisah
Comments (0)
Add Comment