wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Banyak cara pengedar narkoba menyelundupkan barang haram ke Lembaga Permasyarakatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis bersama petugas Lapas Kelas II B Ciamis berhasil menangkap penyelundupan narkoba jenis sabu, 19 Juli 2018.
Adapun kedua orang yang ditangkap tersebut bernama Intan (36) sebagai pembesuk, dan Ridwanuloh alias Iwan (33) merupakan warga binaan atau napi Lapas Ciamis. Berkat kesiapan petugas Lapas Ciamis dan Polisi Satres Narkoba Ciamis, aksi penyelundupan dapat digagalkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari padanya didapatkan 11 paket sabu-sabu dengan berat 7,10 Gram,” kata Kapolres yang didampingi oleh Kasat ResNarkoba dan Paur Humas Polres Ciamis.
Kapolres, menjelaskan mereka merupakan sindikat yang memesan barang dari Nusakambangan lalu dikirim melalui kurir dan berkomunikasi memakai fitur pesan Facebook. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut untuk dipakai sendiri olehnya yang merupakan narapidana.
Akibat dari aksinya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. (Helmi Razu Noviansyah/WP)