wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (11/8/2018), menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
Hadir dalam acara ini, Komisioner KPU, Panwaslu, seluruh perwakilan partai politik terdiri unsur pengurus dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU, Wiyono Budi Santoso menerangkan bahwa KPU telah selesai melakukan penelitian berkas sesuai dengan prosedur hingga menetapkan 346 orang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan disampaikan kepada masing – masing partai politik.
“Kita sudah melakukan penelitian berkas sesuai prosedur dan akhirnya menetapkan Daftar Calon Sementara. Dari 377 bacaleg yang daftar, ada 31 yang tidak melengkapi persyaratan administrasi. Sehingga akhirnya kita hanya menetapkan 346 bacaleg untuk Pileg 2019 mendatang,” terang Wiyono.
Sementara Ketua Divisi Hukum, SDM, Sosialisasi Parmas KPU Pangandaran, Muhtadin mempersilakan masyarakat untuk memberi masukan dan laporan atau informasi terkait rekam jejak para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu Legislatif 2019.
Tanggapan masyarakat, laporan atau informasi disampaikan, lanjutnya, setelah bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan ditetapkan, pada Sabtu (11/8/2018) siang ini.
“Jika ada bukti atau terbukti ada rekam jejak para bacaleg yang bermasalah atau telah melanggar ketentuan yang diatur dalam PKPU seperti pelaku kejahatan narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, dan pernah melakukan kejahatan korupsi, maka KPUD bisa menggugurkan bacaleg tersebut,” kata Muhtadin.
Dikatakannya, tanggapan atau laporan masyarakat mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus 2018, sesuai tahapan di PKPU.
“Dari Informasi yang diberikan masyarakat itu, nantinya akan kami konfirmasi terlebih dahulu kepada parpol. Lalu parpol diberikan waktu tiga hari untuk menjawab klarifikasi, jika terbukti bacaleg tersebut akan digugurkan dan parpol mengganti dengan calon yang ditunjuk,” terangnya.
Untuk daftar Daftar Calon Tetap (DCT), lanjut Muhtadin, ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. Sedangkan masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan DCT. DCT akan disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018.
“3 hari setelah DCT ditetapkan maka masa kampanye akan dimulai, berarti tanggal 23 September 2018,” imbuhnya. (Iwan Mulyadi/WP)