wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rapat paripurna penyampaian rancangan KUPA-PPASP oleh bupati Pangandaran yang sebelumnya sempat tertunda karena tidak kuorum, akhirnya digelar Kamis (16/8/2018) siang.
Dalam kesempatan ini, seluruh fraksi di DPRD Pangandaran menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2018 untuk dibahas.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2018 semester I dan evaluasi LKPD atas pelaksanaan APBD 2017 terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2018 yang telah disepakati bersama antarpemerintah daerah dengan DPRD.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 86/2017 Pasal 343, perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan bila ada ketidaksesuaian,” ujarnya di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, kata Jeje, Permendagri Nomor 13/2006 Pasal 154 menjelaskan, perubahan dapat dilakukan apabila memenuhi lima unsur.
Diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja.
Unsur selanjutnya, yakni keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Lalu, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Pendapatan daerah tahun 2018 pada Peraturan Daerah Nomor 13/2017 yang ditetapkan Rp1.072 triliun. Sedangkan pada rancangan KUPP APBD ditetapkan Rp1.171 triliun atau naik Rp99 miliar atau 9.24%,” tuturnya.
Angka tersebut, kata Jeje, merupakan hasil tambah kurang dari kenaikan pendapatan daerah yang bersumber dari pos dana perimbangan dan pos lain yang sah sebesar Rp111 miliar yang telah dikurangi dengan target PAD, ADD dari APBN sebesar Rp12 miliar.
“Kebijakan penurunan target PAD dimaksud hasil evaluasi capaian semester I tahun 2018 dan potensi realisasi pada semester II,” sebutnya.
Sementara, pembiayaan daerah tahun 2018 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 sebesar Rp36.63 miliar, sebagaimana tertuang dalam LKPD sebesar Rp28.95 miliar atau turun sebesar Rp7.68 miliar.
“Rancangan perubahan kebijakan pendapatan daerah yang mengalami kenaikan pada perubahan APBD 2018, belanja daerah bertambah sebesar Rp91 miliar dari semula Rp1.108 triliun menjadi Rp1.199 triliun,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, setelah penyampaian oleh bupati, KUPA PPASPP akan dibahas oleh tiap komisi sesuai mitra kerja SKPD.
“KUPA PPASP dibahas oleh tiap komisi sampai 23 Agustus 2018,” terangnya.
Iwan menuturkan, setelah selesai dibahas oleh tiap komisi akan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran hingga 30 Agustus 2018.
“Setelah final dibahas oleh Badan Anggaran maka akan diparipurnakan pada 31 Agustus 2018,” katanya. (Iwan Mulyadi/WP)