wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Unit Reserse Polsek Mangkubumi beserta personel Timsus Polres Tasikmalaya Kota membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua pelaku berhasil diringkus polisi di lokasi berbeda.
Mereka yang berhasil diringkus adalah AH (30) warga Kampung Sukasenang, Kelurahan Karanganyar,Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan TS (36) warga Kampung Nangela, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua tersangka adalah residivis dengan kasus Yang sama.
Kapolsek Mangkubumi, Ipda Agus Predi pada Senin(20/08/2018) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat atas keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan. Atas informasi tersebut polisi bergerak cepat untuk mengamankan dua pelaku.
“Berdasarkan penyelidikan anggota dan mengetahui keberadaan pelaku yang menguasai barang bukti lalu langsung dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Ipda Agus Predi.
Lebih lanjut Kapolsek Mangkubumi menuturkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berkolaborasi dengan Resmob Polres Tasikmalaya Kota serta beberapa Polsek. Sampai pada akhirnya kami dapat mengamankan dua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian,” tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa dua buah golok, sejumlah handphone dan satu unit sepeda motor telah di amankan di Polsek Mangkubumi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Pelaku pun dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)