wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pelecehan dan kekerasan kepada anak usia dibawah umur. Pelaku di tangkap di kediamannya yang berada di Dusun Kalapatiga RT 03 RW 07, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Jum’at (25/05/2018).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pelaku, hal tersebut dilakukan sebanyak empat kali,” kata Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, pada Konferensi Pers yang di gelar, Selasa (07/08/2018) di Mapolres Ciamis.
Ia menambahkan, korban yang juga masih pelajar itu sudah sejak lama tinggal bersama neneknya. Ayahnya pergi meninggalkannya sejak korban baru lahir, dan ibunya sudah meninggal dunia.
“Barang bukti yang dikumpulkan berupa satu stel pakaian lengkap korban,” tambahnya
Kapolres mengungkapkan, pelaku yang berinisial ED (64) tega cabuli cucu tirinya sendiri yang berumur (12) saat istrinya (nenek korban) pergi ke Daerah Karawang. Kejadian tersebut diketahui setelah pelaku kepergok oleh istrinya sendiri saat sedang melakukan pelecehan.
“Pelaku melakukannya karena memiliki nafsu yang besar yang tidak bisa diberikan oleh istrinya karena sedang berada diluar kota selama satu bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria paruh baya yang cabuli cucu tirinya tersebut dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 15 tahun.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)