wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai ramai terpasang. Hal tersebut mencuri perhatian Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Ciamis.
Bacaleg tersebut, mengenalkan dirinya melalui spanduk mempromosikan dengan mencantumkan nomor urut, logo partai serta di media sosial mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong memilihnya. Aktifitas pencitraan para bakal caleg sudah mulai menjamur. Beberapa baliho sudah mulai terpampang. Apalagi media-media yang terkategori indoor seperti stiker. Hal tersebut dinilai terlalu dini untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis mulai mengambil tindakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, menyampaikan kampanye sebelum waktunya hampir merata dari semua partai. Mereka sudah mensosialisasikan diri melalui spanduk dan medsos. Padahal, Daftar Calon Sementara (DCS) belum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami ingatkan lagi, Bacaleg baru bisa kampanye lengkap setelah DCT diumumkan KPU dan tanggal 23 September baru bisa. Bila Bacaleg berkampanye sebelum waktunya. Itu melanggar UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 20 Tahun 2008 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Bila terbukti melanggar, bisa dipidana atau dicoret dari pencalegan,” papar Uce Kurniawan.
“Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu adalah mensosialisasikan mekanisme kampanye kepada semua parpol. Baik itu kampanye di medsos, maupun lainnya. Kita akan melakukan pendekatan dulu sebelum ke tindaka. Salah satunya menghimbau bahwa Kampanye Bacaleg sifatnya DCS. Belum bisa seenaknya mencantumkan parpol, nomor urut, foto atau ajaka,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Senin (20/08/18), saat ditemui awak media di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Ciamis.
“Partai politik juga jangan pura-pura tidak tau aturan mengenai larangan kampanye sebelum penetapan DCT. Kami berharap semua bisa menjaga kondusifitas serta bisa mentaati kampanye bersama-sama baik parpol maupun Bacaleg,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP)