wartapriangan.com, BERITA
PANGANDARAN. Rapat paripurna penetapan empat Raperda yang telah dibahas tim Pansus III digelar DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat (31/8/2018).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin mengatakan, dari empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tersebut tiga di antaranya sudah ditetapkan jadi Perda.
Ketiga Perda itu yakni Perda Kesejahteraan Sosial, Perda Retribusi Villa, Penginapan, dan Pesanggrahan milik pemerintah daerah, serta perubahan Perda Nomor 31/2016 tentang SOTK.
“Sementara, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperpanjang pembahasannya selama satu bulan ke depan,” ujarnya.
Solehudin menuturkan, Raperda yang diperpanjang itu berdasarkan usulan dari para pimpinan fraksi.
“Alasannya, Raperda KTR harus dikaji lebih dalam dan komprehensif. Sebab, Perda KTR nantinya jangan sampai menjerat atau merugikan masyarakat,” tuturnya.
Solehudin menyebutkan, Perda KTR merupakan amanat dari Kementerian Kesehatan RI.
“Sehingga, segala sesuatunya harus jelas mulai dari penetapan kawasannya, sanksi bagi pelanggar dan lain-lain. Karena, Perda ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Solehudin menambahkan, pihaknya akan kembali melaporkan setelah melakukan pembahasan selama satu bulan dan mengajukan untuk diparipurnakan.
“Semoga pimpinan enam fraksi menyetujui. Sehingga, produk hukum tersebut akan lebih matang dan siap untuk diimplementasikan di masyarakat,” sebutnya.
Sementara, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari menyatakan, pihaknya akan memperjelas dan membahas kembali zona tiap wilayahnya.
“Memang pembahasan Raperda KTR belum terlalu detail,” katanya. (Iwan Mulyadi/WP)