wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar berhasil mengamankan tersangka berinisial ASR (23), pelaku cabul sesama jenis yang terjadi pada Senin (27/04/2017) lalu, di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Bahkan jajaran Polres Kota Banjar, hingga kini terus mendalami kasus pencabulan tersebut. Pasalnya dikhawatirkan masih ada korban lainnya.
Pelaku ditangkap setelah ayah korban berinisial EMD, melapor ke SPKT Polres Kota Banjar, pada Tanggal 22 Agustus 2018 lalu. Setelah menerima laporan, jajaran Polres Kota Banjar, langsung bergerak dan melakukan penjemputan terhadap tersangka.
Pelaku mengaku kepada pihak penyidik di Polres Kota Banjar, bahwa dirinya pernah melalukan perbuatan cabul terhadap korban, pada hari Senin (27/04/2017) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena didasari oleh dirinya merasa terangsang dan nafsu terhadap korban berinisial KNH (13),” ujar Kapolres Kota Banjar, AKBP. Matrius, S.I.K.,MH,. saat melakukan konferensi pres di Aula Mapolresta Banjar, Kamis (30/08/2018).
Kapolres, menambahkan bahkan menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya pernah membawa korban ke rumahnya, di daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 332 KUHP, dan atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun. (Baehaki/WP)