wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, gencar melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). Operasi pekat yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian Polres Kota Banjar tersebut, telah berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, yang dibawa tersangka berinisal MNRA (29), menggunakan sebuah mobil box dari Kota T.
“Jumlah barang bukti miras yang berhasil diamanakan dari tersangka, sebanyak 430 liter, yang dimasukan kedalam 14 jerigen,” ungkap Kapolres Kota Banjar, AKBP. Matrius, S.I.K.,MH,. saat melakukan konferensi pres di Aula Mapolresta Banjar, Kamis (30/08/2018).
Barang bukti miras tradisional yang diamankan itu, terdiri dari miras jenis tuak sebanyak 430 liter, yang dikemas dengan menggunakan 14 jerigen. Dan dalam 1 jerigennya berisi sekitar 10 liter.
“Ini hasil operasi pekat yang dilakukan anggota dari Jajaran Polres Kota Banjar,” ujar Kapolres
Dikatakan Kapolres, operasi pekat yang sering dilakukan Jajaran Polres Kota Banjar ini, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Kota Banjar.
Kapolres, mengimbau kepada masyarakat yang tinggal diwilayah Kota banjar, untuk tidak menjual barang haram seperti miras, karena dampak mengkonsumsi miras itu dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, di Kota Banjar.
“Razia miras ini akan terus dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, yang tinggal diwilayah Kota Banjar,” Pungkasnya. (Baehaki/WP)