wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kabupaten Pangandaran, menggelar rapat Paripurna Penetapan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2025 menjadi Perda, Jumat (7/9/2018).
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, hal ini dalam rangka memberikan kebijakan terkait isu strategis dalam membangun kepariwisataan.
Sehingga dengan demikian, akan mampu memberikan gambaran kondisi wisata di daerah dengan adanya peraturan mengenai Riparda.
“Supaya mampu menghadapi tantangan kehidupan lokal nasional dan global, kami rasa Pembentukan Perda Riparda ini mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat,” ujarnya, Jumat (7/9/2018) malam.
Iwan menuturkan, isi yang paling penting dalam Perda Riparda ini merupakan penjabaran dari visi dan misi pembanguan wisata. Meliputi, dasar hukum pembangunan jangka menengah daerah di bidang kepariwisataan.
“Perda ini akan menjadi induk arah pembangunan kepariwisataan di Pangandaran sampai tahun 2025,” tuturnya.
Iwan menyebutkan, dalam pelaksanaannya, Perda Riparda tersebut dibagi menjadi tiga periode.
Untuk jangka pendek dari 2018 hingga 2020, kemudian jangka menengah dari 2021 hingga 2023, dan jangka panjang dari 2023 hingga 2025.
“Sehingga, setelah lima tahun Perda Riparda ini bisa ditinjau kembali,” sebutnya.
Iwan menjelaskan, ada empat tujuan untuk pembangunan kepariwisataan. Di antaranya, pembangunan destinasi pariwisata, membangun industri pariwisata dan pembangunan pasar, pemasaran pariwisata, serta pembangunan kelembagaan pariwisata
“Startegi keempat tujuan itu diatur dalam perda ini dan sudah sangat lengkap sekali termasuk masalah pengendalian dan pengawasannya,” jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari menyebutkan, Perda Riparda yang telah disusun merupakan bentuk kesungguhan dalam upaya pembangunan kepariwisataan yang terarah dan terpadu.
“Hal ini guna terwujudnya masyarakat Pangandaran yang lebih sejahtera. Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Panitia II Khsusus DPRD Kabupaten Pangandaran dan semua fraksi telah menyetujui dan menetapkan menjadi Perda,” katanya. (Iwan Mulyadi/WP)