wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menyegel enam tower seluler sejak periode Bulan Juli sampai Bulan Agustus 2018 lalu. Terakhir, Satpol PP Ciamis menyegel tower yang masih dalam pembangunan di Dusun Desa Kidul, Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yoyo Sutaryo, penyegelan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan juga berdasarkan pantauan oleh Satpol PP sendiri. Kenyataan di lapangan, masih banyak pembangunan tower yang belum menempuh beberapa perizinan.
“Kami hanya menyegel tower yang belum mengantongi izin, dalam artian sudah mencuri start pembangunan. Itu pun dilakukan hanya sifatnya sementara sampai pihak perusahaan melengkapi perizinan sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya kepada Warta Priangan, Rabu (12/09/2018).
Ia mengatakan, dirinya akan memastikan kembali tower – tower yang sudah berdiri dilihat dari surat – surat perizinan yang mereka miliki. Oleh karena itu, Yoyo menegaskan tidak akan segan – segan menyegel tower yang sudah berdiri tanpa memiliki perizinan bahkan akan mengeluarkan surat penutupan.
“Permasalahan seperti ini harus ditanggapi dengan serius, karena perbuatan seperti itu tentu akan merugikan berbagai pihak,” tegasnya.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)