wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. DPU(24), pemilik toko jamu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sudah tak bisa mengelak dari kepolisian. Pasalnya, warga Babakan Picung, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu kedapatan menjual minuman keras. Senin, (17/09/2018) malam.
Saat ini, polisi kian giat menggelar patroli anti kejahatan di beberapa lokasi di Tasikmalaya Jawa Barat. Dalam operasi kali ini, Jajaran Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, yang didampingi Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan Kecamatan Mangkubumi, berhasil merazia minuman keras yang sedikitnya beredar.
Kepada wartawan pada Selasa, (18/09/2018), Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Ipda. Agus Predi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggotanya langsung bergerak dan menyisir ke warung – warung penjual jamu yang berada di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Hasilnya, belasan minuman keras yang disimpan di bawah kasur disita dari penjual miras yang berkedok warung jamu.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warung yang berkedok warung jamu yang menjual minuman keras. Anggota di bantu Ormas islam dan Lembaga Keagamaan Kecamatan langsung turun ke lapangan dan menggerebek warung tersebut,” ujarnya.
Lebih jelas Kapolsek Mangkubumi, menurutkan, saat Itu piket jaga Polsek Mangkubumi tengah melaksanakan giat patroli di di Kawasan tersebut, kemudian ada laporan dari warga.
“Berdasarkan laporan warga, kita bisa temukan di dalam toko jamu mereka minuman keras jenis arak 13 botol, anggur merah 4 botol, arak kecil 4 botol. Yang pemilik warung simpan di bawah tempat tidurnya,” imbuhnya.
Razia serupa akan terus dilakukan guna memutuskan mata rantai peredaran miras Di Kota Tasikmalaya yang semakin meresahkan warga.
Sementara itu salah satu tokoh ulama Di Kecamatan Mangkubumi, Ustadz Yanyan Albayani menuturkan, dirinya sepakat dengan aparat kepolisian yang melakulan razia – razia miras itu.
“Sehingga dengan ini, kita bersama Camat, Danramil melakukan edukasi pembinaan. Dan Kepolisian yang mengeksekusi dan melakukan penangkapan sesuai aturan yang berlaku.” Tuturnya.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)