wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 4,53 gram. Pelaku ditangkap pihak kepolisian saat menunggu konsumen untuk jual sabu di wilayah SPBU Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP. Darli dan Paur Humas Iis Yeni Idaningsih kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Selasa (18/09/2018) menjelaskan, pelaku mengemas sabu tersebut menjadi 5 paket ukuran kecil. Dimasukan kedalam bungkus rokok dan menyimpannya di celana dalam bagian belakang.
“Pelaku merupakan residivis di Polres Tasikmalaya dan bisa keluar karena bebas bersyarat. Namun, ketika masa bebas itu berakhir pelaku sudah menjual belikan narkoba sebanyak dua kali dan yang kedua kali ini di tangkap Polres Ciamis,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, pelaku inisial HL (25) adalah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Datang ke Ciamis berniat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba dengan melakukan sistem tempel di wilayah tersebut.
“Paket kecil tersebut ia jual dengan harga satu juta enam ratus ribu rupiah,” terang Kapolres pada Konferensi Persnya.
Masih menurut Kapolres, pelaku yang merupakan mahasiswa tingkat akhir itu mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial A yang berstatus sebagai DPO.
“Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui siapa yang mengendalikan pelaku dalam kasus jual sabu ini,” tuturnya.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)