wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepolisian Resort (Polres) Ciamis berhasil membongkar kasus pelacuran dengan motif prostitusi online di Ciamis. Tersangka berinisial AM (23) alias Virda terpaksa diamankan polisi akibat diduga menjual sejumlah wanita.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, kasus tersebut adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Ciamis. Tersangka kerap menawarkan sejumlah wanita yang menjadi anak buahnya melalui media sosial.
“Tersangka memasang harga Rp. 500.000,00,.- kepada lelaki hidung belang untuk satu kali kencan,” kata Kapolres pada Konferensi Pers yang di gelar Selasa, (18/09/2018).
Dari sang mucikari, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah handphone milik tersangka, uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, dan alat kontrasepsi.
Dijelaskan Kapolres, AM yang berpenampilan seperti layaknya perempuan itu mengaku memiliki dua anak buah yang biasa dipakai untuk memuaskan pelanggannya. Setelah terjadi proses transaksi, AM biasanya menunjukan tempat yang sudah ditentukan kepada pelanggannya.
“Uang hasil transaksi tersebut dibagi dua. Si tersangka mendapat 400 ribu rupiah, sedangkan si perempuan penghibur mendapat seratus ribu rupiah,” jelasnya di Mapolres Ciamis.
Lebih lanjut, AKBP. Bismo Teguh Prakoso menerangkan, dari pengakuannya tersangka sudah melakukan jasa layanan prostitusi online di Ciamis ini lebih dari tiga kali. Tersangka melakoni bisnis itu sejak enam bulan lalu.
“Kami melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kost di wilayah Kelurahan Ciamis. Untuk saat ini kami masih menetapkan satu tersangka dan masih menetapkan pria hidung belang, perempuan penghibur serta pemilik kamar sebagai saksi.” Ungkapnya yang saat itu didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas.
Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi dan diganjar pasal 506 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(Helmi Razu Noviansyah/WP)