wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia – KTSI Ciamis, Jawa Barat, Minggu, (23/09/2018). Mengeluarkan pernyataan sikap, yang ditujukan kepada Pemerintah.
Pernyataan sikap tersebut, disampaikan usai kegiatan Rapat Koordinasi antar Pengurus KTSI Kabupaten Ciamis, dengan seluruh pengurus Korwil KTSI Kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Dihadiri langsung oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KTSI Endin Sahrudin, acara berlangsung di Aula SMA Informatika Ciamis.
Ketua DPD KTSI Kabupaten Ciamis, Tumbras Sunarto, S.Pd., mengungkapkan dengan tidak berpihaknya kebijakaan Pemerintah akan penyelenggaraan CPNS. Pengurus DPD KTSI Kabupaten Ciamis, terpaksa angkat bicara dan mengeluarkan sikap, dan tuntutan.
Adapun tuntutan dan kesepakatan yang dikeluarkan oleh DPD KTSI Kabupaten Ciamis, melalui hasil rapat koodinasi diantaranya :
- Menolak Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018.
- Menolak Permenpan RB No 37 Tahun 2018, tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS Tahun 2018.
- Menuntut Legalitas Formal berupa SK yang dikeluarkan Bupati Ciamis. Pertanggal 01 Oktober 2018, kesejahteraan Sukwan dituangkan dalam APBD Kabupaten Ciamis.
“Jika tuntutannya ini tidak diindahkan dan dikabulkan, KTSI akan mengambil sikap dan menempuh jalur diplomasi, demontrasi, serta mogok kerja,” tegasnya.
Tumbras bersama pengurus lainnnya berharap, Pemerintah cepat tanggap dalam hal mengatasi permasalahan, terkait masalah yang sedang dihadapi oleh para sukwan tersebut.
(Baehaki Efendi/WP)