wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rapat paripurna membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pangandaran, Senin 1 Oktober 2018.
Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Anggota DPRD, para sraf ahli, Asisten Daerah, Kepala SKPD hingga Camat dan undangan lainnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, kelima raperda tersebut yakni, Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol; Badan Pemusyawaratan Desa; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya; Kerjasama Daerah; dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
“Kelima raperda mulai dibahas pada 2 Oktober-1 November 2018. Kami ada kesempatan selama satu bulan untuk membahasnya,” ujarnya.
Adang menuturkan, pembahasan lima raperda itu dilakukan oleh Pansus VI berjumlah 13 orang yang dipimpin Asep Noordin.
“Semuanya akan ikut membahas, ada perwakilan dari tiap fraksi. Perda inisiatif DPRD bisa datang dari komisi dan juga gabungan komisi. Tapi ini datangnya dari Bapem Perda, mereka yang ikut merancang perda inisiatif ini,” tuturnya.
Adang menyebutkan, dalam rapat paripurna sempat terjadi interupsi terkait tidak melibatkan Badan Anggaran (Banggar) dalam pembahasan perda inisiatif.
“Boleh dilibatkan. Hanya saja, saat ini banggar pun akan membahas KUPA PPAS APBD 2019. Maka, perlu difokuskan,” sebutnya. (Iwan Mulyadi/WP)