wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengadilan Negeri Ciamis bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan test urine kepada seluruh pegawainya. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No. 116 Ciamis, Jum’at (5/10/2018), sebanyak 48 pegawai mengikuti kegiatan tersebut.
48 orang itu terdiri dari Ketua, Hakim, Calon Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Kasubag Kepegawaian, Juru Sita, Staff Kepaniteraan dan Honorer Pengadilan Negeri Ciamis. Para Pegawai diambil urinenya dan diperiksa oleh Tim BNNK Ciamis untuk diketahui apakah ada yang terindikasi menggunakan Narkoba.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Dju Johnson Mira Mangngi, SH. MH menjelaskan, kegiatan test urine tersebut merupakan salah satu upaya menciptakan lingkungan kerja pemerintah bersih dari penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti surat perintah Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba.
“Kami pada tahun ini melaksanakan tes urine kembali. Diharapkan kedepannya kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara continue sehingga seluruh pegawai bisa terdeteksi bersih dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Kasi Pemberantasan BNNK Ciamis, Kompol Ricky Lesmana, S.H., M.H mengatakan, tes urine yang dilaksanakan (05/10/2018) ini merupakan bentuk perwujudan kepedulian dari pegawai Pengadilan Negeri Ciamis. Dalam rangka menekan penyalahgunaan narkoba, serta salah satu upaya P4GN di lingkungan Pemerintah. Diharapkan, semua komponen masyarakat termasuk pegawai Pengadilan Negeri Ciamis ikut secara bahu membahu bekerja sama dalam menanggulangi permasalahan narkoba.
“Mengenai hasil test urine, selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan dari instansi yang berkaitan dalam hal ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis.” Pungkas Ricky.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)