wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku melakukan aksi oral kepada tujuh orang anak laki – laki.
“Semua korban masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD),” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi persnya di Mapolres Ciamis, Senin, (12/11/2018).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang hidup sendiri karena telah berpisah dengan istrinya itu melakukan aksi tersebut di rumah miliknya. Korban juga sering diberi rokok atau sejumlah uang oleh pelaku.
“Tindakan tersebut dilakukan pada jam istirahat sekolah, saat para korban tengah asik menghisap rokok, pelaku merekam video kepada korban. Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kalau para korban tidak mau menuruti kemauannya,” jelasnya kepada sejumlah awak media.
Dari kejadian tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian olahraga, satu potong pakaian merah putih, dan satu potong celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AM (45), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 76 (e) ayat 1 UU No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Dengan adanya kejadian ini, saya berpesan kepada guru, orang tua tetap menjaga dan harus mengkontrol pergaulan anak. Jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali.” Pungkas Kapolres Ciamis.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)