wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Nasib nahas dialami seorang pria bernama Makin (52). warga Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, hanya lantaran persoalan sepele, nyawanya harus melayang begitu saja di tangan AZ (34) dan SP yang merupakan adik kandungnya dan ponakan sendiri.
AJ dan SP terpakasa harus berurusan dengan anggota reskrim Polres Tasikmalaya Jawa Barat, Jumat (16/11/2018) pagi. Paman dan ponakan ini tega menghabisi nyawa yang masih keluarganya sendiri dengan sadis pada selasa lalu. Korban tewas usai dipukul menggunakan batu dan balok kayu bagian kepalanya. Jenazah korban sempat dikarungi pelaku dalam keadaan bersimbah darah untuk dibuang.
AJ merupakan pelaku utama pembunuhan, sementara SP turut membantu membawa jenazah korban. motif dendam melatarbelakangi aksi sadis AJ menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri. Pelaku merasa korban memiliki ilmu santet yang menyebabkan dirinya sakit berkepanjangan. Selain sakit gatal dibagian kulit, pelaku juga mengaku lima tahun alami sakit kelamin hingga kejantananya hilang.
Dalam keterangan pers di Kapolres Tasikmalaya AKBP. Doni Eka Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pembunuhan tersebut kurang dari satu jam. Dua pelaku yakni AJ dan SP langsung diamankan kepolisian.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan,”Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berjumlah dua orang. Mereka itu masih ada ikatan saudara. Aksi pembunuhan bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban,” ujarnya.
“Saat korban pulang dari Masjid, korban langsung dihadang dan ditodong pisau. Korban langsung berontak dan AJ langsung melakukan pemukulan dengan batu dan kayu ke arah kepala korban. Pelaku modusna karena dendam pribadi kepada korban ,” kata Doni.
Korban yang tinggal seorang diri dihabisi usai pulang pengajian. Aksi pembunuhan dipergoki warga yang langsung mengamankan pelaku saat hendak membuang jenazah. Bahkan, masa sempat menghalangi kendaraan patroli yang membawa pelaku.
Kini jenazaha korban dibawa ke kamar jenazah RSUD Dr.Soekarjo Kota Tasikmalaya guna menjalani otopsi oleh pihak Kepolisian. Selain mengamankan dua pelaku, Polisi Juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa balok, pisau, golok, pakaian korban, karung, tas hingga kendaraan rental yang digunakan pelaku membawa jenazah korban. Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman dua puluh tahun hingga maksimal hukuman mati. (Andri/WP)