DPRD Pangandaran Gelar Sosialisasi Perda Tentang BPD

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran senin 19 November 2018.

Sosialisasi ini dihadiri Sekda Pangandaran, Kepala Dinsos PMD dan Kabag hukum serta diikuti oleh Ketua BPD, Kepala Desa, camat se Kabupaten Pangandaran.

Sosialisasi dilakukan dipimpin Ketua DPRD bersama para pimpinan dan anggota komisi 1 serta pimpinan Pansus VI.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, sebelum perda ini ditetapkan, BPD masih mengacu pada Permendagri Nomor 110/2016.

Namun, kata Iwan, di dalam permendagri itu tidak diatur mengenai jumlah keanggotaan. Hanya maksimal dan minimal saja.

“Perda ini sekarang lebih detail mengatur terkait keanggotaan BPD berdasarkan jumlah penduduk,” ujarnya.

Iwan menuturkan, jika total penduduk mencapai 3.000 jiwa. Maka, keanggotan BPD hanya lima orang.

“Sedangkan jumlah penduduk 3.001 hingga 7.500, keanggotaannya tujuh orang, lebih dari 7.500 keanggotaan sebanyak sembilan orang,” tuturnya.

Sehingga, kata Iwan, sosialisasi ini penting dilakukan sehingga nantinya, pembentukan BPD sesuai dengan perda yang telah ditetapkan.

“Tujuannya paling lambat bulan Desember sudah dilaksanakan pemilihan anggota BPD. Maka, harus sudah adra acuan,” sebutnya.

Adapun, kata Iwan, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembentukan BPD ini dilakukan tujuh hari setelah peraturan daerahnya ditetapkan.

Sementara, lanjut Iwan, terkait fungsi BPD, sama dengan sebelumnya. Hanya, kinerjanya harus lebih ditingkatkan.

“Bila melihat tunjangan yang diberikan kepada mereka saat ini, tidak ada alasan kinerja mereka menurun,” ucapnya.

Iwan menambahkan, untuk tunjangan ketua BPD, sekurang-kurangnya 50% dari siltap kepala desa; wakil ketua, dan sekretaris sekurang-kurangnya 75% dari tunjangan ketua BPD; dan bagi anggota 50% dari tunjangan ketua BPD.

“Dalam perbup tinggal menambahkan petunjuk pelaksanaan dan hal-hal yang sifatnya teknis. Terutama, kapan dibayarkan besaran tunjangan itu,” katanya. (Iwan Mulyadi/WP)

dprd pangandaraniwan m ridwanPerda BPD
Comments (0)
Add Comment