wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepolisian Resort Ciamis melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang pria yang diduga menjadi kurir sabu. Tersangka di tangkap kepolisian di Kawasan Ruko Pusaka, Jalan Letnan Samuji, Ciamis.
“Barang haram tersebut dimasukan kedalam bungkus bekas rokok yang kemudian di simpan di saku lengan bagian atas jaket,” ujar Wakapolres Ciamis, Kompol. Lalu Wira Sutriana kepada sejumlah awak media, Sabtu, (24/11/2018).
Dijelaskan Wakapolres, saat itu pelaku membawa narkoba jenis sabu dengan berat 5,80 Gram. Barang tersebut didapatkannya dari wilayah Tasikmalaya yang kemudian akan diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabuaten Ciamis.
“Tersangka adalah orang suruhan yang dikendalikan oleh seorang DPO yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka dengan upah Rp. 500 ribu,” terangnya.
Menurutnya, tersangka merupakan residivis dari kasus yang berbeda. Tersangka berinisial RM (22) merupakan warga Desa Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
“Ini merupakan jaringan lintas Kota. Hasil lidik yang dilakukan Satuan Narkoba, tersangka ditangkap pada Kamis, (01/11/2018) lalu,” lanjut Waka Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Ciamis.
Saat ini, RM yang berkeseharian sebagai Wiraswasta harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ciamis. tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)