Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Belum Dilakukan, Pemkot Banjar Tunggu Rilis Panselnas

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang melamar ke Pemerintah Kota Banjar masih harus bersabar menunggu hasil resmi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjar. Hingga Jum’at, (30/11/2018) siang tadi, BKPPD Kota Banjar masih menunggu rilis resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Menurut Roni Septiadi, Kasubid Data, Formasi, Pengadaan, dan Pensiun, BKPPD Kota Banjar mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Panselnas CPNS. Para pelamar diharapkan dapat bersabar karena wewenang seutuhnya ada di pusat.

“Pengolahan data dan pengumuman sudah mutlak menjadi ranah dari BKN. Saya melihat jadi jadwal yang ada, kemungkinan pengumuman jatuh pada tanggal 04 Desember 2018,” katanya saat di temui Warta Priangan.

Roni menambahkan, sebelumnya Pemerintah Kota Banjar melalui BKPPD Kota Banjar mengajukan kepada Kemenpan untuk kebutuhan pegawai sebanyak 1.638 orang, dan untuk formasi yang diberikan Kemenpan sebesar 319 formasi. Jumlah itu terhitung dari kebutuhan tiga bidang yakni Pendidikan, Kesehatan, dan tenaga teknis.

“Jumlah data valid yang bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang di Kota Banjar adalah 683 orang,” tambahnya.

Melihat dari angka kelulusan yang terbilang kecil, Roni menuturkan, berdasarkan hasil ujian peserta kemarin beberapa waktu lalu, angka kelulusan di kota banjar sekitar 2,6%. Hal itu dikarenakan pada Pemenpan Nomor 37 tahun 2018 adanya passing grade yang cukup berat diseleksi awal.

“Dari 4.516 orang pelamar di Kota Banjar, yang lulus passing grade hanya 120 orang,” tuturnya pada Jum’at, (30/11/2018).

Lanjut Roni, dengan adanya Permenpan Nomor 61 tahun 2018 baru, sistem yang akan digunakan Pemerintah Kota Banjar adalah sistem ranking. Artinya, dari 120 orang total pelamar yang lulus passing grade, kebutuhan dari 319 formasi yang diusulkan dapat terpenuhi, kecuali untuk 11 jabatan yang tidak ada pelamar seperti dokter spesialis.

“Subtitusi maupun pergeseran pelamar dapat dilakukan apabila ada jabatan yang sama dan masih kosong.” Pungkasnya.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

berita banjarcpns kota banjarpemerintah kota banjar
Comments (0)
Add Comment