wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Pangandaran telah diparipurnakan, Senin, (03/12/2018).
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD sebanyak 13 anggota DPRD.
“Pembahasan dimulai sejak (1/10/2018) hingga (2/12/2018) melalui tahapan rapat internal, rapat dengan SKPD yang melibatkan stakeholder, konsultasi dan kunjungan kerja juga rapat sinkronisasi dengan unsur pimpinan di DPRD,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, hasil pembahasan pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menghasilkan beberapa catatan.
“Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.
Pada Pasal 20 ayat 4 Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dijabarkan Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol diwilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah.
“Hasil pembahasan Pansus VI diantaranya, untuk pemohon Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) pengecer dan penjual langsung harus melampirkan foto copy tanda daftar usaha pariwisata, selain itu harus melampirkan foto copy surat ijin lingkungan, dan melampirkan foto copy rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI),” papar Iwan.
Iwan juga menjelaskan, selain itu, penjualan langsung menjual minuman beralkohol untuk minum langsung ditempat.
“Minuman beralkohol hanya bisa dijual di hotel bintang 3, hotel bintang 4 dan hotel bintang 5,” jelas Iwan.
Selain itu terang Iwan, minuman beralkohol bisa dijual di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka seperti bar, pub, club malam dan tempat tertentu lainnya. (Iwan Mulyadi/WP)