wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pangandaran diparipurnakan.
Ketiga Raoerda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ketiga Raperda ini sebelumnya digodok oleh Panitia Khusus VI DPRD dari sejak tanggal 1 Oktober hingga 2 Desember tahun ini,” tutur Ketua DPRD Iwan M Ridwan, Selasa (4/12).
Dikatakannya, Ketiga Raperda Inisiatif tersebut sudah melalui sejumlah tahapan, mulai rapat internal, rapat dengan SKPD dan stakeholder sampai konsultasi dan kunjungan kerja. “Terakhir dilaksanakan rapat sinkronisasi dengan pimpinan DPRD dan Fraksi yang ada,” ujarnya.
Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, lanjut Iwan, merupakan turunan dari Undang Undang nomor 41 tahun 2009.
“Hal ini juga berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2011, PP 5 dan PP 12, PP 30 tahun 2012,” ungkap Iwan.
Selain berdasar pada Peraturan Pemerintah, kata Iwan, Raperda tersebut juga berdasar pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012.
‘Tujuannya agar ada perlindungan bagi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Pangandaran. Kalau tidak ada Perda ini, lahan pertanian di kita akan mudah habis dijadikan bangunan,” ungkapnya. (Iwan Mulyadi/WP)