wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sebagai daerah agraris, maka sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Maka lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat penting perannya bagi daerah agraris seperti di Kabupaten Pangandaran,” kata Iwan, (10/12/2018).
Melalui perda tersebut, Iwan optimistis bisa mempertahankan lahan pertanian produktif dari ancaman rencana pembangunan yang semakin tidak terkendali.
Hal ini sesuai tujuan Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yakni melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
“Selain berdasarkan Undang-Undang, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2011, PP 5 dan PP 12, PP 30/2012 juga Peraturan Menteri Pertanian nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012,” tambahnya.
Iwan menjelaskan, jika tidak ada perda, lahan pertanian di Pangandaran akan cepat habis dijadikan bangunan. “Alih fungsi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, harus dikendalikan,” jelasnya.
Jika tidak dikendalikan melalui perda, kata Iwan, akan mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam rangka pembangunan pertanian pangan berkelanjutan. (Iwan Mulyadi/WP)