wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menjelang pergantian tahun, aparat Kepolisian dari Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menyita empat jerigen berisi minuman keras jenis tuak. Diduga miras tersebut merupakan pasokan untuk diedarkan selama malam pergantian tahun baru 2019 mendatang.
Sejumlah barang bukti hasil operasi penertiban menjelang tahun baru, Sabtu, (15/12/2018) malam, meliputi tujuh botol miras jenis arak, 4 jeriken dan 10 kantong Plastik yang semuanya berisi miras jenis tuak. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang penjual miras di Kawasan Jalan Ciunteng, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol. Moch. Bashori, Sabtu, (15/12/2018) malam menjelaskan, miras yang telah disita dari Kawasan Jalan Ciunteng. Tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan miras menjelang menyambut pesta tahun baru.
Sementara Itu, Kabag Ops. Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Gandi Jukardi mengatakan, kami memang rutin setiap malam minggu melakukan Patroli dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan. Sasarannya antara lain seperti miras, pencurian, dan narkoba, dan yang lainnya.
“Seperti biasa, kegiatan ini digelar secara menyeluruh. Dan kita laksanakan dari mulai tingkat Polsek dan Polres. Hasilnya, sejumlah minuman keras berhasil diamankan oleh Polsek Indihiang.” Jelasnya kepada sejumlah awak media di Pos Polisi Adipura, usai digelarnya operasi. Minggu, (16/12/2018) dinihari.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)