wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, kembali berhasil amankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis. Petugas mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari sejumlah lokasi dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) siang tadi, Senin, (17/12/2018).
Kepada Warta Priangan, Kasat Sabhara, Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Yudiono menerangkan, sekira pukul 13.00 WIB bersama puluhan anggota satuannya, polisi menyisir sejumlah tempat yang ada disekitaran Kota Tasikmalaya. Hasilnya, sebanyak 64 botol miras berbagai jenis berhasil disita.
“Miras tersebut terdiri dari 20 botol anggur merah, 10 botol anggur ginseng, dan 34 botol arak,” ujarnya saat dihubungi Warta Priangan.
Lebih Lanjut Kasat Sabhara menuturkan, puluhan botol miras yang didapat merupakan hasil operasi cipta kondisi Kamtibmas. Miras tersebut rata – rata diperoleh dari toko jamu.
“Pedagang yang menjual miras ini akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nantinya para penjual akan dikenakan tindak pidana ringan,” lanjutnya.
Kasat berpesan, pihaknya meminta penjual jamu untuk memperdagangkan jamu saja tanpa menjual miras. Ia juga berharap masyarakat dapat lebih berperan aktif melaporkan para penjual jamu yang didalamnya menjual minuman keras.
“Masyarakat yang mengkonsumsi miras yang dijadikan sebagai jamu agar berhati – hati dan menjaga kesehatan tubuh.” Tandasnya.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)