wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya. E-KTP yang dimusnahkan itu adalah kartu identitas yang sudah tidak terpakai.
Menurut Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tasikmalaya, Imih M. Munir, KTP yang dibakar berjumlah 22.573 keping. Jumlah itu dikumpulkan dari 10 Kecamatan di Kota Tasikmalaya sejak 2015 silam.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan yang tidak dinginkan,” ujarnya di Kantor Disdukcapil, Kota Tasikmalaya. Senin, (17/12/2018).
Ia menambahkan, KTP elektronik yang dibakar merupakan KTP yang rusak dan datanya invalid. Menurut surat edaran Menteri Dalam Negeri, pemusnahan harus dilakukan dengan cara dibakar. Diharapkan dengan dibakarnya KTP rusak tersebut akan menghilangkan salah sangka tentang keberadaan KTP elektronik kepada Disdukcapil.
“E-KTP rusak dan invalid ini berbagai macam, semisal invalid data, baik NIK, nama, tanggal lahir dan lain sebagainya. Potensi penyalahgunaan KTP juga bukan hanya dalam Pemilu 2019, tetapi juga semisal untuk bank dan yang lainnya.” Pungkasnya kepada sejumlah awak media usia kegiatan pemusnahan KTP.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)