Masyarakat Di Ciamis Adukan Sengketa Tanah Ke DPRD

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sejumlah organisasi masyarakat di Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, yang tergabung kedalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pengawal Reporma dan Agraria (AMMPERA) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Selasa, (18/12/2018). Kedatangan mereka merupakan bentuk demonstrasi terkait sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tanah eks-PTPN VIII, Batulawang.

Dalam aksinya, masyarakat mengajukan penolakan perpanjangan HGU agar tanah tersebut bisa dikelola sepenuhnya oleh warga. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah terutama Tim Terpadu Penanganan Sengketa Tanah Kabupaten Ciamis untuk terjun menyelesaikan permasalahan.

“Dalam PP nomor 40 tahun 1996 pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan perpanjangan HGU diajukan paling lambat 2 tahun sebelum massa HGU berakhir. Sedangkan massa HGU itu sudah habis sejak 2010 lalu,” ujar Isak Ramdhani, juru bicara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pengawal Reforma dan Agraria.

Puluhan personil Polres Ciamis mengawal aksi demo yang dilakukan ratusan petani dari Kecamatan Sukadana (Foto : Helmi Razu Noviansyah/WP)

Sementara itu, Ketua Organisasi Tani Rakyat (OTR) Desa Bunter, Asep Saeful Sudrajat mengatakan, gejolak konflik antara masyarakat dan pihak PTPN di Desa Bunter tidak kunjung mereda. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak kriminalisasi kepada petaninya sendiri.

“Sekarang ini, tanah tersebut sudah digarap oleh masyarakat dan menjadi sumber penghidupan warga setempat. Sangat ironis apabila PTPN memperpanjang HGU ditanah tersebut tetapi prosedur yang ada sudah tidak berlaku,” katanya saat mengeluarkan pendapat saat musyawarah di Gedung DPRD.

Menanggapi hal itu, selaku Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, yang memfasilitasi musyawarah tersebut, Nanang Permana, SH menuturkan, kita akan memperjuangkan hak – hak rakyat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kita memfasilitasi permasalahan ini demi menegakkan amanat UU.

“Setiap 25 tahun sekali HGU habis, dan itu harus diukur ulang. Dan ketika HGU habis, asetnya itu harus dibongkar, jangan sampai masyarakat membongkar oleh sendirinya karena akan terjadi kerusuhan.”Jelasnya kepada Warta Priangan usai musyawarah yang di adakan di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

berita ciamisdprd ciamissengketa tanah di ciamis
Comments (1)
Add Comment
  • Ruskiwa

    Kembalikanlah hak hak masyarakat Bunter karena tanah itu tadinya tanah yg dikelola masyarakat Bunter tempo dulu yg direbut oleh penjajah Belanda, harusnya pihak PTPN tau diri jangan mau dibilang Belanda berkulit hitam