wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sekda Kabupaten Pangandaran Mahmud didampingi Kepala Disdukcapil dan Asisten Daerah 1, melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak atau invalid, bertempat di halaman Kantor Bupati Pangandaran. Rabu, (19/12/2018).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Kabupaten Pangandaran Tantan Roesnandar mengatakan, KTP elektronik yang dibakar merupakan KTP yang rusak dan datanya invalid.
“Pemusnahan 50.600 keping KTP elektronik ini, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid,” jelasnya.
Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid, lanjut Tantan, merupakan hasil pencetakan massal tahun 2011-2013, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Dia berharap, dengan dibakarnya KTP rusak tersebut akan menghilangkan salah sangka tentang keberadaan KTP elektronik kepada Disdukcapil.
“E-KTP rusak dan invalid ini berbagai macam, semisal invalid data, baik NIK, nama, tanggal lahir dan lain sebagainya. Potensi penyalahgunaan KTP juga bukan hanya dalam Pemilu 2019, tetapi juga semisal untuk bank dan yang lainnya.” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)