- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perjanjian kerjasama antara penggugat dengan tergugat telah berakhir dan tidak mengikat. Terhitung sejak adanya permohonan Standing Intruction oleh penggugat pada tanggal 16 Februari 2017;
- Menyatakan sah dan mengikat surat penghentian Standing Intruction tertanggal 09 Agustus 2018;
- Menyatakan penggugat telah melakukan kelebihan bayar kepada tergugat sebesar Rp. 2.532.100.000 (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 2.532.100.000 (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Sebagai penggugat, Yayan Sugiyantoro yang didampingi kuasa hukumnya Didik Puguh Indarto, SH, MH mengatakan, dirinya menerima dan sangat menghargai amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim. Pihaknya akan menunggu sampai waktu yang ditentukan majelis hakim.
“Alhamdulillah! Ini merupakan hasil perjuangan kami yang diberikan ridho oleh Allah SWT. Hal tersebut membuktikan bahwa kebenaran selalu menang,” tegasnya kepada Warta Priangan.
Dikonfirmasi oleh Warta Priangan, salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Muhammad Agis Permana Wijaya menuturkan, pada dasarnya kita menghargai dan menghormati putusan. Terkait menerima atau tidak, kita harus konsultasikan terlebih dahulu kepada client kita.
“Selama waktu 14 hari yang diberikan oleh Majelis Hakim akan kita konsulkan. Kalau tidak menerima kita masih punya kesempatan mengajukan keberatan.” Tandasnya.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)