Lakukan Korupsi, PNS dan LSM Ditangkap Polisi Ciamis

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus korupsi bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Terungkapnya kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku.

Pelaku berinisial US adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, sedangkan YD merupakan ketua LSM yang ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Keduanya ditangkap pihak kepolisian karena menyalahgunakan bantuan Pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Tahun 2017, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan untuk sejumlah daerah di wilayah Ciamis sebanyak 66.914 kilogram beras. Seharusnya, bantuan tersebut diterima sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kapolres  Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH.

Pelaku US (topeng hijau) merupakan Pegawai Negeri Sipil dan YD (topeng hitam) merupakan Ketua LSM (Foto : Helmi Razu Noviansyah/WP)

Namun dalam pelaksanaannya, bantuan yang seharusnya disalurkan sebagai cadangan pokok daerah itu sebagian dijual oleh para pelaku untuk keuntungan pribadi. Sebagian dari beras tersebut yakni sebanyak 19.914 kilogram, yang kalau dikalikan harga pokok beras yakni 176.537.610 Juta Rupiah. Tidak hanya itu, faktanya juga telah terjadi perselisihan kekurangan penyaluran beras bantuan yang tidak disalurkan sebanyak 9.680 kilogram yang jika diuangkan berkisar 85.813.200 Juta Rupiah.

“Adapun total kerugian negara hasil audit dari Inspektorat sejumlah Rp. 262.350.810,-“ terangnya dalam konferensi pers yang digelar (Kamis, 20/12/2018).

Dijelaskan Kapolres, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya mengumpulkan barang bukti DPA kegiatan RTM ODP penguatan ketersediaan dan cadangan pangan anggaran 2016, nota dinas penerima manfaat bantuan, hingga surat perintah penyerahan barang. Kemudian pihaknya juga memeriksa 23 orang saksi.

Dokumen yang diperiksa pihak Kepolisian (Foto : Helmi Razu Noviansyah/WP)

“Saat ini ada satu lagi anggota dari LSM tersebut yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjutnya.

Akibat ulahnya itu, dua pelaku dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi pun sudah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

bantuan provisiberita ciamistindak pidana korupsi
Comments (0)
Add Comment