wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya diputuskan untuk ditunda dan akan dibahas lagi tahun depan.
Salah satu anggota panitia khusus (pansus) pembahasan Perda KTR Solehudin mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat sinkronisasi terkait usulan rapat paripurna terkait Perda KTR. ”Keputusanya ditunda dan akan dibahas lagi tahun depan,” ungkapnya.
Lanjut dia, pansus pembahasan akan dibubarkan dan dibentuk kembali tahun depan. ”Akan diusulkan lagi dilakukan pembahasan ulang, hal ini sudah disepakati,” ujarnya.
Menurutnya, kendala paling utama dalam pembahasan perda tersebut yakni soal penentuan tempat yang akan dijadikan kawasan KTR.
”Ya persoalannya sama, kita masih belum bisa menentukan apakah kawasan wisata akan dijadikan KTR,” jelasnya.
Ia pun optimis perda tersebut rampung tahun depan walaupun menjadi utang pembahasan. ”Mudah-mudahan saja pansus baru nanti bisa menyelesaikan,” tuturnya. (Iwan Mulyadi/WP)