Dijelaskannya, pada hari Rabu, (26/12/2018) sekitar Pukul 15:20 WIB, tersangka AR meminta diantarkan ke rumah saudaranya yang bernama Yanto, warga di Dusun Margaluyu, RT 03, RW 07, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Sesampainya di rumah Yanto, tersangka kemarahan terhadap korban karena sering tidak diajak main oleh korban.
Saat ingat tidak diajak main, pelaku emosi kemudian melihat motor korban bagus dan ada niat ingin memiliki motor korban. Pelaku kemudian melukai korban dengan sebilah golok pada bagian belakang kepala korban, melukai leher korban di sebelah kanan, leher sebelah kiri, dan telinga sebelah kiri.
“Tersangka menyembunyikan korban di bawah kursi panjang yang ada di ruang tamu rumah milik Yanto. Lalu tersangka melarikan diri dengan membawa kabur motor korban dan HP milik korban, tetapi pelaku tidak sadar bahwa HP-nya tertinggal di rumah Yanto. Saat hendak kembali, di lokasi sudah banyak orang sehingga tersangka membatalkan niatnya untuk mengambil HP, ” jelasnya.
Berkat penyelidikan mendalam dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, serta informasi dari masyarakat. Sehingga akhirnya Kepolisian Polres Kota Banjar berhasil meringkus tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AR, terancam pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (1), dan Ayat (3), KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 15 Tahun penjara.
(Baehaki Efendi/WP)